MKD DPR Sosialisasi Kode Etik ke Polres Bogor
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI saat sosialisasi kode etik dan tata aturan beracara MKD ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bogor, Senin (29/1/2018). Foto : Angung/Man
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan sosialisasi tentang kode etik dan tata aturan beracara MKD ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bogor.
Anggota MKD Muhammad Syafi'i menjelaskan bahwa institusi penegakan hukum Polri harus memahami tata beracara pemeriksaan yang berkenaan dengan Anggota DPR RI.
"Mereka (Kepolisian) harus memahami bahwa pemanggilan anggota DPR itu tidak seperti pemanggilan terhadap pelaku pelanggaran hukum yang biasa-biasa. Harus ada pemberitahuan terdahulu," katanya, dalam perjalanan menuju Polres Bogor, Senin (29/1/2018).
Menurutnya, selama ini MKD telah ke Polda guna sosialisaai tentang kode etik dan tata aturan beracara MKD. Harapannya dengan ke Polda materi tentang kode etik dan tata aturan beracara MKD juga ikut dipahami oleh Polres-Polres.
"Ternyata terjadi fakta ada Polres yang melihat anggota DPR dalam melakukan pelanggaran hukum langsung panggil, berarti kan belum paham sehingga kami menganggap ini harus ada spesifik juga kegiatan ke Polres-polres terutama yang di Polres itu konsentrasi anggota DPR nya banyak, atau Bogor salah satu pilihan," katanya. (as/sc)